Whatsapp 0851 7215 1909
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya

Wujud Capaian Kepemimpinan yang Sinergis, Kalimantan Tengah Masuk 4 Provinsi Tercepat Bentuk Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa/Kelurahan

Header Image

Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di kalteng diresmikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas

PMDKalteng - Palangka Raya - Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Hukum melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan ini Provinsi Kalimantan Tengah kembali mencatatkan capaian membanggakan, kali ini dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Melalui kerja sama erat antara pemerintah daerah, aparat desa, dan lembaga terkait, Kalimantan Tengah berhasil menjadi salah satu dari empat provinsi tercepat di Indonesia yang telah membentuk 1.571 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, dengan capaian 100 persen.

Capaian ini sekaligus menegaskan posisi Kalimantan Tengah sebagai daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta menjadi contoh baik bagi provinsi lain dalam mempercepat pemerataan layanan hukum di tingkat akar rumput.

Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di kalteng kemudian diresmikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (06/11/2025).

Dalam kegiatan peresmian tersebut, Menkum RI turut didampingi Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng Hajrianor, beserta jajarannya.

Dalam arahannya, Menkum Supratman mengatakan bahwa pembentukan Posbankum ini merupakan langkah yang besar dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara adil dan bermartabat.

"Posbankum merupakan garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan hukum bagi masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan", ungkapnya.

Kehadiran Posbankum di setiap desa dan kelurahan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dengan adanya Posbankum, warga dapat memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara lebih cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Sementara itu, Gubernur Kalteng H. Agustiar berharap, peresmian dan peluncuran Posbankum ini merupakan momentum penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan hukum bagi masyarakat Kalteng.

"Terbentuknya Posbankum di seluruh wilayah Kalteng ini tidak lepas dari sinergi yang sangat baik dari seluruh pihak yang terlibat", ucapnya. 

Ditemui disela-sela kegiatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan menegaskan bahwa pencapaian pembentukan Posbankum ini tidak hanya soal angka, tetapi juga tentang menghadirkan keadilan yang merata. 

“Posbankum adalah jembatan keadilan yang memastikan hak-hak masyarakat desa terlindungi. Kami di DPMD berkomitmen untuk terus mendampingi desa agar layanan hukum ini benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah turut berperan aktif dalam memastikan pembentukan Posbankum berjalan baik melalui koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota, melakukan fasilitasi kebijakan, serta pendampingan kepada pemerintah desa. Dukungan ini menjadi salah satu kunci terbentuknya Posbankum di seluruh 1432 Desa dan 139 kelurahan di Provinsi Kalimantan Tengah yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dengan terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat Kalimantan Tengah semakin berdaya, terlindungi, dan memiliki akses yang setara terhadap keadilan.

(TIM MEDIA DPMD)


Gambar Berkaitan:


Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.