Whatsapp 0851 7215 1909
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya

POSYANTEK DESA


Pos Pelayanan Teknologi selanjutnya disebut Posyantek adalah lembaga pelayanan Teknologi Tepat Guna (TTG) yang bertugas memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG. Posyantek terbagi menjadi dua, yaitu Posyantek Desa dan Posyantek Antar Desa Kecamatan.

Posyantek Desa adalah Pos Pelayanan Teknologi yang berkedudukan atau dibentuk di Desa. Sedangkan, Posyantek Antar Desa Kecamatan adalah Pos Pelayanan Teknologi yang dibentuk di kecamatan berdasarkan hasil musyawarah pengurus Posyantek Desa di setiap kecamatan. Posyantek Antar Desa Kecamatan mempunyai fungsi koordinasi, perkumpulan, pendampingan serta fasilitasi pengelolaan Posyantek Desa. 

Pasal 28 Permendes No 23 Tahun 2017 menjelaskan bahwa tugas Posyantek Antar Desa adalah menyusun program dan rencana kerja pengelolaan Posyantek Antar Desa, memberikan pelayanan teknis, informasi, dan promosi jenis/spesifikasi TTG, memfasilitasi Posyantek desa dalam menganalisis dan mendesain pengembangan dan kebutuhan TTG, menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG, memotivasi penerapan TTG di masyarakat, memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG, memfasilitasi penerapan TTG dan menyusun laporan pengelolaan Posyantek desa.

Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.