Whatsapp 0851 7215 1909
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya

Tugas dan Fungsi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;

  2. Pembinaan dan pengoordinasian pemerintahan desa, kelembagaan, sosial budaya masyarakat, usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;

  3. Pelaksanaan koordinasi kebijaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan prakarsa dan swadaya gotong royong;

  4. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan

  5. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas

Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.