Tugas dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai fungsi:
Penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
Pembinaan dan pengoordinasian pemerintahan desa, kelembagaan, sosial budaya masyarakat, usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;
Pelaksanaan koordinasi kebijaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan prakarsa dan swadaya gotong royong;
Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan
Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas
Mencari data/informasi lainnya?
Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.
Copyright by DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. All Rights Reserved